Beranda | Artikel
Hukum Demonstrasi
Selasa, 20 Mei 2014

explosion

oleh : Syaikh Abdul Aziz alusy Syaikh hafizhahullah -Mufti Arab Saudi-

Suatu saat Syaikh ditanya :

انتشر عن بعض الدعاة قوله بجواز المظاهرات السلمية ويزعم أنها تعبير عن رأي صاحبها أو وسيلة من وسائل التغيير في هذا الزمن؟

Telah tersebar dari sebagian da’i pendapat yang mengatakan bahwa bolehnya melakukan demonstrasi damai, dengan alasan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk ekspresi pendapat pelakunya atau menjadi sarana untuk melakukan perubahan di masa kini?

Beliau menjawab :

كل هذا خطأ، جميع المظاهرات كلها سيئة وليست سلمية كلها باطلة، كلها شعارات جاهلية، وكلها تفريق للأمة، وكل هذا لصرف الأمة، فالذي نعتقده أن هذه المظاهرات وعمومها لا خير فيها، بإمكان الإنسان الوصول إلى حقه والوصول إلى مقصوده من غير هذه الفوضويات

Hal ini semuanya adalah kesalahan. Semua bentuk demonstrasi adalah buruk dan tidak ada yang mendatangkan kedamaian. Semuanya batil. Semuanya termasuk syi’ar kaum jahiliyah. Dan itu semua akan memecah-belah umat serta memalingkan umat dari kebaikan. Sesuatu yang saya yakini bahwa berbagai bentuk unjuk rasa/demonstrasi ini secara umum adalah tidak mengandung kebaikan. Padahal, sangatlah mungkin bagi seorang insan untuk mencapai tujuannya dan mendapatkan haknya tanpa harus menggunakan kekacauan-kekacauan semacam ini.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/hukum-demonstrasi/